Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai memberlakukan retribusi bagi pedagang lantai dasar Pasar Besar Ngawi (PBN) pada 2026. Kebijakan itu disosialisasikan langsung Wakil Bupati Ngawi bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), Senin 26/1.
Sosialisasi tersebut menandai berakhirnya masa jeda retribusi yang telah berlangsung sejak peresmian gedung baru Pasar Besar Ngawi pada 2021.
Mulai tahun depan, sistem retribusi diterapkan sebagai instrumen utama pemeliharaan dan pengelolaan pasar.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menegaskan kebijakan itu bukan sekadar penarikan biaya, melainkan bentuk gotong royong antara pemerintah dan pedagang.
“Pasar Besar Ngawi bukan hanya bangunan, tetapi jantung ekonomi masyarakat. Melalui retribusi, ada komitmen bersama menjaga fasilitas tetap terawat dan pelayanan semakin berkualitas,” ujar Mas Antok.
Ia menjelaskan, penerapan retribusi pada 2026 menjadi modal penting untuk mendukung operasional pasar, termasuk kebersihan, keamanan, serta perawatan fasilitas.
Dana yang terkumpul akan digunakan kembali untuk menunjang aktivitas jual beli agar lebih nyaman bagi pedagang dan pengunjung.
Sementara itu, Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam, memastikan mekanisme penarikan retribusi berjalan transparan dan akuntabel.
“Penarikan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi secara berkala. Pengelolaan dilakukan terbuka agar pedagang mengetahui peruntukan dan manfaatnya,” kata Nilam.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan sekaligus mempertahankan Pasar Besar Ngawi sebagai pusat perputaran ekonomi daerah yang sehat dan tertata.
Pemerintah daerah menargetkan terbangunnya sinergi positif antara pemerintah dan pedagang. Dengan kondisi pasar yang bersih, aman, dan terawat, daya saing pedagang lokal dinilai meningkat di tengah persaingan ritel modern.
Rumini Astuti
Tim Redaksi