Ngawi, presstoday.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengurangi belanja non-prioritas, seperti:
– Pemotongan 50% anggaran perjalanan dinas,.
– Pembatasan belanja seremonial,.
– Pengurangan honorarium,.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Ngawi, Irwan Budiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan.
“Untuk tahun 2025 ini, kami masih melihat kesiapan anggaran. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dan daerah tentu akan menyesuaikan, termasuk program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH),” ujar Irwan saat ditemui di kantornya, Kamis, 30/1.
Ia menambahkan bahwa internal Disperkim telah mulai melakukan pembahasan dengan Kepala Dinas serta pejabat struktural, fungsional, dan umum terkait persiapan pelaksanaan Inpres tersebut. Namun, kepastian program RTLH di tahun 2025 masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten, termasuk dari Bappeda dan Bakeu, terkait besaran efisiensi yang harus dilakukan.
Pada tahun 2024, Disperkim Kabupaten Ngawi menerima pengajuan program RTLH dari 54 desa melalui aplikasi SIPD. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, realisasi program di tahun 2025 masih belum dipastikan.
“Intinya, kami masih menunggu petunjuk teknis dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan Inpres,” tutup Irwan.
Efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo akan berdampak pada berbagai program pemerintah, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni di Ngawi. Hingga kini, realisasi program tersebut masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah terkait besaran anggaran yang dapat digunakan.
Wartawan: Rumini Astuti Editor: Tim Redaksi