Ngawi, presstoday.id — Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengikuti rapat pembahasan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas daerah antar kabupaten/kota dan antarprovinsi Wilayah I.
Rapat berlangsung Selasa-Kamis, 15-17 September 2026, di Hotel Grand G7, Jakarta Pusat. Pembahasan secara khusus menyangkut batas wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dengan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ngawi, Hangga Agung Otto Fandian, hadir bersama empat staf yang menangani urusan batas daerah.
Hangga mengatakan pembahasan mencakup peninjauan dan penyelarasan pilar batas wilayah yang mengalami perubahan.
“Pembahasan ini untuk menyelaraskan pilar-pilar batas daerah yang mengalami perubahan, sekaligus memastikan batas administrasi Ngawi dan Karanganyar memiliki dasar yang jelas,” kata Hangga.
Pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar menghasilkan kesepakatan terkait hasil peninjauan batas wilayah.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta kesepakatan, lalu ditandatangani pihak terkait.
Menurut Hangga, kesepakatan itu diperlukan untuk memperjelas administrasi kewilayahan serta memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah.
“Kesepakatan batas wilayah diharapkan memberikan kepastian administrasi dan mendukung tertib pengelolaan wilayah antardaerah,” ujarnya.
Aisyha Sazkia Princilia
Tim Redaksi