Ngawi, presstoday.id – Pemkab Ngawi perkuat upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa melalui Sosialisasi Paralegal yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kamis 18/6 di Noto Suman Hall. Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar perlindungan hukum lebih mudah dijangkau warga kurang mampu dan kelompok rentan.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menegaskan penguatan Posbakum dan paralegal desa menjadi salah satu cara membangun budaya sadar hukum hingga tingkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen mendorong fungsi Posbakum serta memperkuat komitmen pemerintah desa terhadap keberadaannya agar lahir desa sadar hukum. Dengan begitu, peran paralegal dapat berjalan lebih optimal,” kata Antok.
Melalui program ini, perangkat desa dan tokoh masyarakat dibekali pengetahuan hukum agar mampu menjadi paralegal. Peran itu diharapkan membantu warga memperoleh pendampingan hukum dasar, memberi edukasi, hingga menyelesaikan persoalan ringan melalui jalur nonlitigasi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi, Hangga Agung Otto Fandian, mengatakan sosialisasi paralegal diarahkan untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat desa. Program itu juga menjadi langkah memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap menghadapi keterbatasan pendampingan.
“Target utamanya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, sekaligus meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum dasar,” ujar Hangga.
Hangga menambahkan, penguatan paralegal tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan aparatur desa. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum juga menjadi bagian penting agar penanganan persoalan hukum lebih efektif dan terarah.
“Paralegal di desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, serta mencegah persoalan seperti penipuan, kekerasan, maupun konflik pertanahan sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar,” tutup Hangga.
Fatkhul Mu’anam
Tim Redaksi