Wadir Antikekerasan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

Jakarta, presstoday.id — Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi atau yang dikenal dengan nama Hardy, mendesak Kapolres Ngawi menindaklanjuti kasus pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Hardy menyampaikan keprihatinan atas insiden yang menimpa delapan jurnalis saat meliput perkembangan dugaan keracunan di fasilitas tersebut. Ia menilai peristiwa itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran hak publik memperoleh informasi.

“Kapolres Ngawi perlu mengusut tuntas kasus ini serta menindak siapa pun yang melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,” ujar Hardy dalam pernyataannya, Minggu 7/12.

Hardy menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menegaskan kebebasan pers dari segala bentuk penyensoran dan pelarangan.

Ia juga mengingatkan keberadaan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai pendidikan publik bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

“Wartawan memiliki hak melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama bekerja sesuai etika profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi atau mengintimidasi,” tegas Hardy.

Selain itu, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya anggota PWI, untuk terus menjunjung profesionalisme, menjaga akurasi, independensi, serta mengutamakan keselamatan saat bertugas. Hardy mendorong setiap persoalan yang mengganggu kerja pers diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Wartawan harus bekerja dengan cara yang elegan dan bertanggung jawab. Setiap tindakan melawan hukum harus dilawan melalui jalur yang sah,” ucapnya.

Insiden di Mantingan terjadi pada Jumat 5/12, ketika delapan jurnalis dari berbagai media sedang melakukan peliputan. Mereka diusir oleh seseorang di lokasi dan mendapat ancaman intimidatif, termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi dengan pendampingan penasihat hukum. (*)

PWI Pusat
Fatkhul Mu’anam
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*