Warisan Relokasi Waduk Orde Baru di Ngawi Akhirnya Dituntaskan Lewat Program PPTKH

Ngawi, presstoday.id – Setelah puluhan tahun tinggal di kawasan hutan tanpa status hukum yang jelas, warga Desa Dampit dan Desa Suruh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, akhirnya memperoleh kepastian kepemilikan lahan. Kedua desa yang sebagian wilayahnya masih bersinggungan dengan kawasan hutan negara itu kini menjadi bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang difasilitasi pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, menjelaskan bahwa persoalan tanah di dua desa tersebut telah berlangsung lama dan berkaitan erat dengan sejarah pembangunan waduk pada masa awal pemerintahan Orde Baru.

“Terkait Desa Dampit ini kita pernah mengikuti, dan memang termasuk masalah sosial. Pemerintah sudah memfasilitasi kegiatan dari kementerian, salah satunya melalui program PPTKH untuk pelepasan kawasan hutan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Selasa 4/11.

Ia menuturkan, masyarakat yang kini menempati lahan di sekitar kawasan hutan merupakan warga terdampak proses pembangunan Waduk Pondok dan Waduk Ndero pada masa lalu. Mereka yang tidak mengikuti program transmigrasi akhirnya ditempatkan sementara di kawasan hutan yang kini berkembang menjadi permukiman tetap.

“Sebetulnya mereka ini masyarakat terdampak proses pembangunan waduk waktu itu. Sebagian direlokasi ke kawasan hutan, sebagian lainnya mengikuti transmigrasi,” jelasnya.

Seiring waktu, lanjut Wahyudi, kawasan tersebut tumbuh menjadi perkampungan yang hidup dan produktif, meski secara administratif masih tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan negara. Melihat kondisi sosial dan historis warga yang telah menetap turun-temurun, pemerintah kemudian memperjuangkan agar lahan itu dilepaskan dari status hutan melalui skema PPTKH.

“Sekarang untuk Dampit dan Suruh sudah keluar SK Biru-nya. Dokumen itu menjadi dasar bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah dan secara hukum sah menjadi hak milik,” terangnya.

SK Biru tersebut juga menandai bahwa wilayah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan kini telah dihapus dari peta kawasan dalam RTRW Kabupaten Ngawi berdasarkan SK Nomor 6606 dari Kementerian Kehutanan.

Menurut Wahyudi, proses pelepasan lahan ini sekaligus menjadi bentuk koreksi tata ruang setelah penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada awal masa pembangunan nasional. Kala itu, sebagian lahan di sekitar waduk masih berstatus hutan negara, padahal telah lama dikelola masyarakat.

“Kalau dirunut sejarahnya, dulu kawasan waduk memang hutan. Tapi di dalamnya sudah ada petok milik warga, dan ketika waduk dibangun, otomatis masuk wilayah DAS dan dikelola oleh pemerintah,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan keluarnya SK Biru tersebut, proses pensertifikatan tanah kini tinggal menunggu tahap administrasi akhir di kementerian terkait.

“Secara otomatis pelepasannya sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu proses sertifikasi menjadi hak milik,” ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan, Pemkab Ngawi melalui Dinas PRKP saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta terkait percepatan distribusi pertanahan pasca penerbitan SK Biru agar masyarakat segera menerima manfaat kepastian hukum atas lahannya.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPKH Yogyakarta agar proses distribusi tanah bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Ia juga menyebut, pemerintah pusat sempat berencana menyerahkan sertifikat tanah tersebut secara langsung melalui simbolisasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada perwakilan warga Dampit dan Suruh.

“Kemarin pihak kementerian sudah menghubungi kami, rencananya akan ada penyerahan langsung dari Presiden. Lima perwakilan dari Dampit dan lima dari Suruh disiapkan untuk menerima secara simbolis,” ucapnya.

Namun karena padatnya agenda kenegaraan, rencana penyerahan itu tertunda.

“Kemungkinan karena jadwal Presiden sangat padat, akhirnya belum bisa diberikan secara langsung. Tapi secara administrasi sebetulnya sudah selesai,” lanjutnya.

Wahyudi berharap kepastian hukum atas lahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga serta memperkuat aset desa yang selama ini terbatas.

“Kami ikut senang karena masyarakat sudah lama menempati lahan itu tanpa hak milik yang jelas. Sekarang, dengan adanya sertifikat, mereka bisa hidup lebih tenang dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Wahyudi Puruhita.

Fatkhul Mu’anam
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*