Ngawi, presstoday.id – Mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Di Kabupaten Ngawi DBHCHT Tahun 2023 dari 38M itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Pemda akan mengalokasikan 50 persen dari 38M, kemudian yang 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persennya untuk penegakan hukum dan sosialisasi perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi Yudono mengatakan, Memang di Tahun 2023 ini Dinkes mendapat 40 persen DBHCHT Kabupaten.
“40 persen itu untuk mendukung pelayanan masyarakat dan upaya dinkes bersumberdaya dari masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Selasa (18/07/2023).
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi Endah Sulistya Wahyuni saat dihubungi Wartawan presstoday.id menegaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dalam 40 persen di bidang kesehatan.
“Anggaran DBHCHT kita gunakan untuk Alat Kesehatan (Alkes) Rp. 10. 671. 941. 291, Bahan Medis Habis Pakai (BHMP) Rp. 1. 819. 800. 000, Prasarana Rp. 4. 169. 070. 418, Pembangunan Puskesmas Rp. 431. 000. 000, Rehabilitasi Puskesmas Rp. 485. 000. 000, Mutu Rp. 274. 592. 000, Promotife dan Preventife Rp. 315. 310. 709 dan Premi BPJS Rp. 1. 000. 000. 000.” pungkasnya. |™