E-Purchasing Kabupaten Ngawi Tingkatkan Kompetensi PPK dan PPBJ

Ngawi, presstoday.id – Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan dalam penyelenggaraan e-Purchasing di Hotel Megaland, Surakarta. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 11-12/6.

Kepala UKPBJ Setda Ngawi, Mamik Subagyo saat ditemui dikantornya, Kamis, 13/6 menyampaikan bahwa acara kemarin itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (Pejabat Pengelola Barang dan Jasa/PPBJ) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (E-Purchasing) di Kabupaten Ngawi.

“Penyelenggaraan e-Purchasing diwajibkan berdasarkan Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” jelas Mamik.

Mamik mengatakan, E-Purchasing di Kabupaten Ngawi menggunakan dua metode, yaitu metode negosiasi dan metode mini kompetisi.

“Metode mini kompetisi merupakan metode baru yang diperkenalkan dalam acara ini, metode ini bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik dengan mengkompetisikan dua atau lebih penyedia Katalog Elektronik yang menawarkan produk dengan spesifikasi yang sama,” ujar Mamik.

Seperti diketahui, Direktorat Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terus berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait proses pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing.

Sementara itu, Sri Utami Ningsih, narasumber dari Direktorat Pasar Digital LKPP, melalui rekaman elekteonik mengatakan bahwa metode mini kompetisi merupakan salah satu metode pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing yang digemari karena dinilai lebih efisien dan transparan.

Dalam metode ini, beberapa penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat akan diundang untuk mengikuti proses penawaran harga terbaik.

Sri Utami Ningsih menjelaskan bahwa metode mini kompetisi memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

Meningkatkan efisiensi: Proses pengadaan menjadi lebih cepat karena hanya melibatkan beberapa penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat.

Meningkatkan transparansi: Seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik dan dapat dipantau oleh semua pihak yang berkepentingan.

Memperoleh harga terbaik: Penyedia barang/jasa akan bersaing untuk memberikan harga terbaik bagi instansi pengadaan.

Lebih lanjut, Sri Utami Ningsih menjelaskan bahwa metode mini kompetisi dapat diterapkan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai paket paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Untuk mengikuti metode mini kompetisi, instansi pengadaan harus terlebih dahulu mendaftarkan paket pengadaan di platform e-Purchasing yang telah disediakan oleh LKPP.

Setelah itu, instansi pengadaan dapat mengundang penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penawaran harga terbaik.

Penjelasan detail dari Sri Utami Ningsih terkait metode mini kompetisi dalam e-Purchasing diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan dalam memahami dan menerapkan metode ini dengan lebih baik.

Diharapkan dengan Bimtek ini, para PPK dan PPBJ dapat memahami dan menerapkan e-Purchasing dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: IR

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*