Jual Pupuk Subsidi di Luar Wilayah, Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Ngawi, presstoday.id ā€“ Seorang sopir truk berinisial D (48) ditangkap oleh Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal di luar wilayah distribusi resmi. Penangkapan dilakukan di ruas jalan Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Kasus ini terungkap ketika petugas sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah truk Canter berwarna kuning yang bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kab. Sukoharjo.” Truk tersebut tampak membawa muatan berat dengan bak tertutup rapat menggunakan layar. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas akhirnya menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan, ditemukan 60 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 80 sak pupuk Urea di dalam truk. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk tersebut.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan sopir dari distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Pelaku membeli pupuk dari kios resmi di Sukoharjo dengan harga Rp130.000 per sak, lalu menjualnya kembali di Kabupaten Ngawi dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak.

“Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi ilegal ini. Untuk menghindari kecurigaan, ia menggunakan truk dengan stiker resmi dan menutupi muatannya dengan layar,” ujar AKBP Dwi, Selasa, 28/1.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 7 ton pupuk bersubsidi serta satu unit truk Canter yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penjualan pupuk bersubsidi di luar jalur resmi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*