Ngawi, presstoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya pada Pilkada 2024.
Salah satu syarat utama adalah perolehan minimal 20% jumlah kursi DPRD Ngawi atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Ngawi.
Dengan total 540.553 suara sah dan 9 kursi di DPRD Ngawi, partai politik peserta Pilkada harus memenuhi syarat perolehan suara minimal 135.139.
“Persyaratan ini tertuang dalam Keputusan KPU Ngawi nomor 1037 tahun 2024,” jelas Janie Triangga LP, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ngawi. Minggu, 11/8.
KPU Ngawi akan mengumumkan waktu dan tempat pendaftaran pencalonan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Masa pendaftaran sendiri akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Wartawan: Aris Toha M Editor: Tim Redaksi